KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN
PALANG MERAH REMAJA (PMR)
SMK AL
MAHRUSIYAH LIRBOYO 2016
NO. 01.PMR.RTP-I.1.2016
Tentang:
AGENDA
RAPAT TAHUNAN
PALANG MERAH REMAJA (PMR)
SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO
TAHUN
2016
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Rapat Tahunan PMR (RTP) SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO, setelah:
Menimbang
|
: 1. Demi
efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian target dan tujuan Rapat Tahunan PMR (RTP) SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO KEDIRI,
diperlukan adanya agenda acara.
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan keputusan Rapat Tahunan PMR (RTP) SMK AL Mahrusiyah
tentang agenda Rapat Tahunan PMR
(RTP)
SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kediri.
|
Mengingat
|
:
1. AD/ART
PMI hasil Munas PMI XVIII tahun 2005
2. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Perjanjian kerja sama PMI dengan Depag RI tanggal 26
September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang pembinaan
dan pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.
4.
AD/ART
PMR SMK AL Mahrusiyah.
|
Memperhatikan
|
: Hasil Rapat Pengurus Palang Merah
Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri tanggal 26 Desember 2015:
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan
|
: 1.
Tata Tertib Acara Rapat Tahunan PMR (RTP), Palang Merah Remaja
(PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kota
Kediri.
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Keputusan ini akan ditinjau
kembali dikemudian hari bila
terdapat kekeliruan
|
Wallahul
Muwaffiq Ila Aqwamith-thoriq
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal :
RAPAT TAHUNAN PALANG
MERAH REMAJA
(PMR)
SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO
KEDIRI
TAHUN 2016
____________________________________
Ketua
|
_____________________________________
Sekretaris
|
TATA
TERTIB
RAPAT
TAHUNAN PMR
(RTP)
PALANG MERAH REMAJA (PMR)
SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO KOTA KEDIRI
TAHUN
2016
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1. Rapat
Tahunan PMR
(RTP) Palang Merah Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo Kediri yang
selanjutnya disebut RTP
I
SMK Al Mahrusiyah
adalah forum permusyawaratan
tertinggi dalam organisasi ditingkat Pengurus PMR yang diselenggarakan pengurus harian PMR dan anggota PMR SMK AL Mahrusiyah Lirboyo Kediri.
2. RTP I PMR SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kediri diikuti oleh anggota dan
Pengurus (ART PMR SMK YAMA BAB XI Pasal
34 ayat 3 junto pasal 15 ayat 3).
3. RTP I PMR SMK Al Mahrusiyah Kediri dianggap
sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota PMR (ART PMR BAB
XI pasal 34 ayat 4 junto pasal 15 ayat 3).
BAB
II
PIMPINAN,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
2
Pimpinan
Rapat Tahunan PMR
(RTP)
I
1. Pimpinan
RTP
I PMR SMK AL Mahrusiyah
Kediri adalah pengurus PMR I Palang Merah Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah.
2. Pimpinan
RTP
I PMR
SMK AL Mahrusiyah
Kediri bertanggung jawab atas terselenggarannya RTP I PMR SMK AL Mahrusiyah Kediri.
Pasal
3
RTP I PMR SMK AL Mahrusiyah mempunyai tugas
dan wewenang untuk (ART PMR BAB XI Pasal 34 ayat):
1. Menyusun
program umum serta menyusun peraturan organisasi yang berlaku khusus
dilingkungan Palang Merah
Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo Kediri.
2. Menilai
laporan pertanggung jawaban pengurus PMR I Palang Merah Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kediri.
3. Merumuskan
kebijakan organisasi (Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi)
4. Memilih
Ketua Umum dan tim formatur Palang
Merah Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo Kediri.
BAB
III
PESERTA
Pasal
4
1. Peserta
terdiri dari:
a. Seluruh
anggota aktif PMR SMK Al
Mahrusiyah Kediri.
b. Peninjau,
terdiri dari peninjau aktif dan peninjau pasif.
2. Peninjau
Aktif terdiri dari:
a. Pengurus
Palang Merah Indonesia
(PMI) Kota
Kediri.
b. Pengurus
Palang Merah Remaja
(PMR)
SMK Al Mahrusiyah Lirboyo
Kediri.
c. Seluruh
warga non aktif PMR SMK Al
Mahrusiyah Lirboyo Kediri.
3. Peninjau
pasif terdiri dari:
a. Undangan
(alumni + Pengurus PMR
Sekolah lain)
Pasal
5
Hak
dan Kewajiban Peserta atau Peninjau
1. Setiap
peserta berkewajiban mentaati ketentuan tata RTP I PMR SMK AL Mahrusiyah Kediri.
2. Setiap
peserta berkewajiban menjaga ketatiban dn kelancaran penyelenggaraan RTP I PMR SMK Al Mahrusiyah Lirboyo
Kediri.
3. Peserta
(anggota aktif) mempunyai hak bicara dan suara.
4. Peserta
(peninjau aktif) hanya memiliki hak berbicara.
5. Peserta
(peninjau pasif) tidak memiliki hak bicara dan suara.
6. Peserta
dapat berbicara lewat pimpinan sidang.
7. Peserta
RTP
harus mengisi absensi.
8. Peserta
diwajibkan mengikuti seluru persidangan.
9. Peserta
dilarang meninggalkan forum tanpa seizin pimpinan sidang.
10.
Peserta wajib
hadir 10 menit sebelum sidang dimulai
BAB
IV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
6
1. Musyawarah
dan rapar-rapat terdiri dari:
a. Sidang
Pleno; yang dihadiri oleh seluruh peserta RTP I PMR SMK AL Mahrusiyah Lirboyo Kediri.
b. Sidang
komisi; yang dihadiri oleh anggota komisi dari peserta RTP I PMR SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kediri.
c. Sidang
komisi merupakan kelompok kerjayang membahas dan dibagi menjadi tiga bagian
yaitu:
-
Komisi
Organisasi, bertugas merumuskan peraturan organisasi , tata tertib pemilihan
keta dan tim formatur serta menentukan kriteria ketua dan tim formatur
-
Komisi
program, bertugas merumuskan program pengurus komisariatlokajaya kediri.
-
Komisi Umum,
bertugas merumuskan hasil kajian terhadap fenomena kehidupan kemasyarakatan dan
organisasi dalam bentuk kebijakan organisasi (pokok-pokok pikiran dan
rekomendasi)
Pasal
7
Pimpinan
Sidang
1. Pimpinan
sidang terdiri dari seorang ketua didampingi seorang wakil ketua dan sekretaris
yang dientukan dan disetujui oleh peserta sidang.
2. Pimpinan
sidang komisi terdiri seorang ketua didampingi seorang sekretaris yang dipilih
dari dan oleh komisi yang bersangkutan.
Pasal 8
Tugas, Hak da Kewajiban
1. Tugas
pimpinan sidang:
a. Memimpin
jalannya sidang agar tetap dalam dalam kebersamaan dan menghasilkan keputusan
secara musyawarah mufakat.
b. Berusaha
mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan
mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada
pokok pembicaraan.
c. Pimpinan
sidang bertugas menetapkan hasil sidang.
2. Hak
dan kewajiban pimpinan sidang:
a. Mengatur
urutan pembicaraan
b. Menetpkan
waktu dan tertib pembicaraan
c.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan
dan menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
d.
Mengumumkan
tiap-tiap hasil keputusan yang diambil.
BAB V
QOURUM, TATA CARA PEMNGAMBILAN KEPUTUSAN
Dan ARTI KETUKAN PALU
Pasal 9
Qourum
1. Sidang
pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 jumlah peserta (anggota
Aktif)
2. Sidang
komisi dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit 1/5 lebih satu dari jumlah
anggota komisi.
3. Apabila
ayat (1) dan (2) tidak tercapai, maka sidang diteruskan tanpa memperhatikan
quorum.
Pasal 10
Pengambilan keputusan
1.
Semua
keputusan diusahakan secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
2. Apabila
ayat (1) tidak terpenuhi, maka diadakan lobying antar pihak yang berbeda
pendapat selama 1 X 5 Menit.
3. Apabila
ayat (2) tidak terpenuhi akan diadakan voting.
4. Pemungutan
suara diadakan secara bebas dan terbuka, kecuali dalam hal yang berkenaan
person dilakukan secara rahasia.
5. Semua
keputusan dan ketetapan RTP
I PMR SMK AL Mahrusiyah
Lirboyo Kediri ditandatangani oleh pimpinan
sidang RTP
I PMR SMK AL Mahrusiyah
Lirboyo Kediri
Pasal 11
Arti Ketukan Palu
1.
Ketukan palu 1
kali artinya penetapan keputusan
2. Ketukan
palu 2 kali artinya penundaan sidang
3.
Ketukan palu 3
kali artinya diakhiri sidang
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
1.
Tata tertib
pemilihan ketua dan tim formatur pengurus komisariat Lokajaya kediri akan
dibahas dan disyahkan menjelang pemilihan.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam peraturan tatib ini akan diatur dalam peraturan tata tertib
yang akan ditetapkan kemudian oleh pimpinan Rapat Tahunan PMR (RTP) I
berdasarkan musyawarah mufakat.
3.
Peraturan tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 13
Mekanisme Peninjauan Kembali (PK)
1.
PK dapat
diterima secara rasional dan disepakati oleh peserta sidang.
2.
PK diajukan
setelah adanya ketetapan.
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal :
PIMPINAN SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN PALANG
MERAH REMAJA
(PMR)
SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO
KEDIRI
TAHUN 2016
|
|
____________________________________
Ketua
|
_____________________________________
Sekretaris
|
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN
PALANG MERAH REMAJA (PMR)
SMK AL
MAHRUSIYAH LIRBOYO 2016
NO. 02.PMR.RTP-I.1.2016
Tentang:
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
PENGURUS
PALANG MERAH REMAJA (PMR)
MASA
KHIDMAD 2014-2015
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Rapat Tahunan PMR (RTP) Palang Merah Remaja SMK AL Mahrusiyah Lirboyo,
setelah:
Wallahul
Muwaffiq Ila Aqwaith-thoriq
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal :
RAPAT TAHUNAN PALANG
MERAH REMAJA
(PMR)
SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO
KEDIRI
TAHUN 2016
____________________________________
Ketua
|
_____________________________________
Sekretaris
|
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN
PALANG MERAH REMAJA (PMR)
SMK AL
MAHRUSIYAH LIRBOYO 2016
NO. 03.PMR.RTP-I.1.2016
Tentang:
PIMPINAN
SIDANG RAPAT TAHUNAN PMR
(RTP)
I
PALANG MERAH REMAJA (PMR)
SMK Al MAHRUSIYAH LIRBOYO KEDIRI
TAHUN
2016
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Rapat Tahunan PMR (RTP) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo, setelah:
Menimbang
|
: 1. Demi
efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian target dan tujuan Rapat Tahunan PMR (RTP) Palang Merah Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kediri, diperlukan adanya agenda acara.
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan keputusan Rapat Tahunan PMR (RTP) Palang Merah Remaja SMK Al Mahrusiyah Lirboyo
tentang agenda Rapat Tahunan PMR
(RTP)
SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kediri.
|
Mengingat
|
:
1. AD/ART
PMI hasil Munas PMI XVIII tahun 2005
2. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Perjanjian kerja sama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September
1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang pembinaan dan
pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.
4. AD/ART PMR SMK AL Mahrusiyah.
|
Memperhatikan
|
:
Hasil Rapat Pengurus Palang
Merah Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri
tanggal 26 Desember
2015
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan
|
: 1.
Pimpinan sidang Rapat Tahunan PMR I SMK AL Mahrusiyah Lirboyo Kediri,
sebagai berikut:
Ketua :
........................................
Wakil :
........................................
Sekretaris: ........................................
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Keputusan ini akan ditinjau
kembali dikemudian hari bila
terdapat kekeliruan
|
Wallahul
Muwaffiq Ila Aqwamith-thoriq
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal :
RAPAT TAHUNAN PALANG
MERAH REMAJA
(PMR)
SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO
KEDIRI
TAHUN 2016
____________________________________
Ketua
|
_____________________________________
Sekretaris
|
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN
PALANG MERAH REMAJA (PMR)
SMK AL
MAHRUSIYAH LIRBOYO 2016
NO. 04.PMR.RTP-I.1.2016
Tentang:
HASIL-HASIL
SIDANG KOMISI RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
LOKAJAYA KEDIRI
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Rapat Tahunan PMR (RTP) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo, setelah:
Menimbang
|
: 1. Demi
efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian target dan tujuan Rapat Tahunan PMR (RTP) Palang Merah Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kediri, diperlukan adanya agenda acara.
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan keputusan Rapat Tahunan PMR (RTP) Palang Merah Remaja
tentang agenda Rapat Tahunan PMR
(RTP) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kediri.
|
Mengingat
|
:
1. AD/ART
PMI hasil Munas PMI XVIII tahun 2005
2. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Perjanjian kerja sama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September
1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang pembinaan dan
pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.
4. AD/ART PMR SMK AL Mahrusiyah.
|
Memperhatikan
|
:
Hasil Rapat Pengurus Palang
Merah Remaja (PMR) SMK AL Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri
tanggal 26 Desember
2015
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan
|
: 1.
Hasil-hasil sidang komisi rapat tahunan PMR (RTP) Palang Merah Remaja SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kota Kediri
Bahwa siswa yang bernama ............................... Jurusan
................... sebagai ketua PMR SMK AL Mahrusiyah terpilih
periode 2015-2016
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Keputusan ini akan ditinjau
kembali dikemudian hari bila
terdapat kekeliruan
|
Wallahul
Muwaffiq Ila Aqwamith-thoriq
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal :
RAPAT TAHUNAN PALANG
MERAH REMAJA
(PMR)
SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO
KEDIRI
TAHUN 2016
____________________________________
Ketua
|
_____________________________________
Sekretaris
|
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR
PMR SMK AL MAHRUSIYAH
PERIODE 2015-2016
1. RTP SMK AL MAHRUSIYAH Lirboyo
Kediri Memilih seorang ketua dan enam orang tim formatur yang dipilih oleh
peserta sidang.
2. Tim
formatur secara langsung dipilih oleh peserta RTP SMK AL MAHRUSIYAH Lirboyo
Lokajaya Kediri, 1 orang adalah ketua terpilih, 1 orang ketua
demisioner, 5 orang perwakilan dari peserta.
3. Proses
pemilihan melalui tahapan:
a.
Pencalonan
ketua
b.
Pemilihan
ketua
c.
Pencalonan tim
formatur
d.
Pemilihan tim
formatur
4. Pencalonan
dan pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan
menyenangkan.
5. Setiap
peserta hanya memiliki satu suara.
6. Calon
ketua dianggap sah apabila didukung minimal lima suara.
7. Untuk
dapat dipilih menjadi ketua, seorang calon harus memiliki kriteria:
a.
Berakhlak karimah,
berilmu dan mampu bermasyarakat
b.
Memiliki
dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi
c.
Tidak cacat
moral, sosial, dan hukum
d.
Memiliki
kemampuan menegerial yang telah teruji dan telah terbuka
e.
Memiliki
wawasan kebangsaan dan keagamaan yang inklusif
f.
Memiliki
integritas intelektual dan kepribadian yang demokratis dan jujur
g.
Telah aktif
selama 1 tahun Di Kepengurusan PMR SMK AL MAHRUSIYAH Lirboyo.
8. Apabila
terdapat jumlah suara yang sama dalam pemilihan ketua, maka harus diadakan
pemilihan ulang dan jika perolehan jumlah suara masih sama, maka diadakan
musyawarah atau dengan cara penunjukan
dengan jaan kekeluargaan.
9. Sebelum
diadakan pemilihan ketua, terlebih dahulu diadakan dialog antar calon ketua
dengan peserta sidang pleno.
10.
Apabila dalam pemilihan tersebut hanya ada
satu calon ketua yang sah, maka dapat dinyatakan secara aklamasi sebagai ketua
terpilih.
11.
Ketua memilih
sekretaris dan menyusun perangkat kepengurusan yang dibantu oleh tim formatur
dalam masa selambat-lambatnya 4 X 24 jam, terhitung setelah RTP SMK AL MAHRUSIYAH.
12.
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan sidang berdasarkan
musyawarah dengan peserta sidang RTP SMK AL MAHRUSIYAH.
Wallahul
Muwaffiq Ila Aqwamith-thoriq
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal :
RAPAT TAHUNAN PALANG
MERAH REMAJA
(PMR)
SMK AL MAHRUSIYAH LIRBOYO
KEDIRI
TAHUN 2016
____________________________________
Ketua
|
_____________________________________
Sekretaris
|
① Gambling site that accepts bitcoins? ① Try Gambling Site That Accept
BalasHapusthe site is also offering 카지노사이트 online casino games febcasino to players of all levels. Casino games include Slots, Blackjack, Roulette, 1xbet Live Casino,
Lucky Club: Online Casino Site, Bonus & Welcome
BalasHapusLucky Club offers casino-style luckyclub.live slots and table games, including blackjack, roulette, craps, and baccarat. Read more about the site in our 2021 review.