AD/ART
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
PALANG MERAH REMAJA (2015/2016) WIRA
SMK AL MAHRUSIYAH PERIODE 2015/2016

BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Palang Merah Remaja Wira SMK AL
Mahrusiyah atau yang di singkat PMR Wira SMK AL Mahrusiyah bertujuan untuk
mendidik para remaja atau peserta didik
agar menjadi warga sekolah yang soleh dan solehah yang memiliki akhlakul
karimah berlandaskan Al-quran dan
Hadits.
Kegiatan
PMR Wira SMK AL Mahrusiyah menggunakan beberapa metode di antaranya melalui
kegiatan yang menarik, menantang, merangsang serta menggembirakan dan
mengandung pendidikan. Kegiatan ini mestinya kelak menjadi bermanfaat dalam
kehidupan bermasyarakat pada umumnya dan
bermanfaat pada diri sendiri kususnya.
Organisasi
PMR di lingkungan madrasah yang terdiri dari beberapa bagian diantaranya
Pembina PMR, Penggurus PMR serta anggota kelas X, mestinya banyak permasalahan-permasalahan.
Permasalahan-permasalahan
ini ada yang diungkapkan secara langsung ataupun tidak langsung baik sesama
anggota PMR atau Pengurus PMR atau bahkan dengan Pembina PMR.
Peserta
didik yang mengikuti ekstra kulikuler PMR agar lebih terarah dalam memberikan
gagasan, penentu keputusan dan pelaksanaan kegiatan ke PMR-an perlu membuat
aturan main atau yang dinamakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ke
PMR-an.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
2
1. Organisasi ini bernama Palang Merah Remaja Wira SMK AL
Mahrusiyah atau yang disingkat PMR Wira AL Mahrusy
2. PMR Wira Al Mahrusy didirikan dalam waktu yang tidak
terbatas.
3. PMR Wira Al Mahrusy berkedudukan di SMK AL Mahrusiyah Lirboyo
Kediri
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
VISI PMR Wira AL Mahrusy
Membangun karakter generasi penerus
PMR Wira SMK AL Mahrusiyah dengan menerapkan 7 Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan
Kemandirian,Kesukarelaan, Kesatuan, Kesemestaan) serta Tri Bakti PMR (Meningkatkan Ketrampilan hidup sehat, 2 Berkarya dan
berbakti kepada Masyarakat, Mempererat persahabatan nasional dan
Internasional).
Pasal
4
MISI PMR Wira AL Mahrusy
1.
Membangun relawan muda yang berakhlak, berkepribadian, beradab, dan
berkualitas.
2. Menjadikan relawan muda yang humaniter dan berjiwa
sosial.
3. Menciptakan kegiatan keorganisasian/ekstra yang
representatif, educatif dan dan multisystem.
4. Menciptakan sistem keorganisasian dan managemen sesuai
dengan aturan managemen PMR dan struktural.
5. Keorganisasian yang akuntabel, demokratis, dan
transparan serta pembentukan kebijakan yang berkeadilan.
6. Pengerahan kerjasama lintas sektoral dan multilevel
secara terbuka dengan semua pihak.
7.
Membentuk gerakan kepemudaan yang memiliki ruang gerak dan aksi dalam
membangun karakter bangsa dan jiwa sosial.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 5
Program
kerja "Sapta Krida Mandala"
yang isinya meliputi:
1.
Meningkatkan,
mengembangkan, serta meneruskan segala aktifitas yang dapat menambah wawasan
dan kesadaran beragama, berorganisasi, dan berakhlakul karimah serta
meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Allah SWT.
2.
Mewujudkan 5K (Kebersihan, Keamanan, Ketrampilan,
keindahan, Kekeluargaan) dan 7T
(Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kerindangan, Kesehatan,
Kekeluargaan) dalam wawasan Wiata Mandala demi tercapainya kegiatan belajar
mengajar yang menyanangkan.
3.
Memperkuat semangat
Nasionalisme dan Patriotisme, memupuk rasa kemanusiaan dan rela berkorban demi
kepentingan bersama dalam masyarakat.
4.
Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang menunjang terwujudnya tujuh prinsip PMR.
5.
Meningkatkan mutu,
wibawa, dan nama baik Madrasah melalui kegiatan PMR dan mengadakan hubungan,
latihan serta bekerja sama dengan PMR sekolah lain, dan bekerja sama dengan
PMI.
6.
Mengembangkan serta
mengarahkan dan meningkatkan prestasi peserta didik, khususnya yang menjadi
anggota PMR.
7.
Menyiapkan kader-kader
pengurus PMR yang berbakat dan berkualitas pada masa berikutnya.
BAB V
ANGGOTA PMR
PASAL 6 Anggota PMR
terdiri dari
- Anggota biasa adalah anggota yang telah memilih ekstra PMR pada Madrasah baik kelas X, XI atau XII dan dikususkan oleh peserta didik Kelas X .
- Anggota Calon Dewan Wira AL Mahrusy (CDWAM) adalah anggota yang terdiri dari kelas X yang telah diseleksi oleh dewan yang disiapkan untuk Dewan Pembantu Pembina (DPP)
- Anggota Dewan Pembantu Pembina ( DPP) PMR terdiri dari anggota PMR wira utama kelas XI dan kelas XII yang telah menerima SK dari Kepala Sekolah untuk menjalankan Kegiatan-kegiatan ke-PMR-an.
- Anggota Luar Biasa adalah anggota PMR wira utama kelas XI dan XII AL Mahrusy yang telah mengabdi di PMR Al Mahrusy untuk memberikan masukan-masukan kegiatan-kegiatan KePMR-an.
- Anggota Tamu Undangan adalah anggota yang diundang/tamu di luar Sekolah untuk studi banding atau tukar pengalaman antar madrasah.
BAB VI
KEPENGURUSAN PMR
Pasal 6
Kepengurusan PMR AL
Mahrusy dipegang penuh oleh Kepala Madrasah melalui pembina PMR Wira AL Mahrusy
dan dibantu oleh Dewan Pembantu Pembina (DPP) PMR yang telah menerima SK dari
Kepala Sekolah
BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA/PENGURUS DEWAN PEMBANTU PEMBINA PMR
Pasal 7
Kepengurusan DPP PMR dianggap berhenti apabila :
- Peserta didik telah memasuki kelas XI atau XII, dimana peserta didik tersebut tidak memiliki kepentingan di organisasi PMR setelah Re-organisasi dan tidak memiliki SK yang berlaku
- Anggota pengurus telah melanggar Tata Tertib Dewan PMR Wira Al Mahrusy
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 8
Sumber dana organisasi berasal dari:
- Tarikan/iuran wajib atau rutin anggota dari anggota biasa atau anggota dewan pembantu Pembina
- Bantuan dari Sekolah
- Tarikan/iuran yang dianggap sah atau halal
BAB IX
PROGRAM KERJA PENGURUS
DPP PMR
Pasal 9
Tugas KETUA PMR
Tugas ketua :
- Membantu pembina PMR dalam semua kegiatan Sekolah yang berkenaan dengan ke-PMR-an.
- Bertanggung jawab atas jalannya roda Organisasi Palang Merah Remaja
- Menetralisir kegiatan dan keorganisasian PMR.
- Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan PMR
- Mewujudkan persatuan dan kesatuan antar pengurus dan anggota.
- Mengadakan keda sama antar pengurus Organisasi dalam Sekolah.
Tugas Wakil Ketua :
- Bertanggung jawab atas semua kegiatan seksi-seksi.
- Mencari informasi/data yang diperlukan PMR.
- Menggantikan ketua I jika ketua I berhalangan hadir.
- Membantu ketua I dalam menjalankan tugas.
- Membantu ketua I dalam urusan keluar Sekolah yang berkaitan dengan ke-PMR-an.
- Membantu tugas ketua I dalam segala kegiatan PMR terutama yang ada di dalam Sekolah
Pasal 10
Tugas SEKRETARIS
Tugas Sekretaris I:
- Bertanggung jawab atas semua administrasi
- Mengarsipkan surat-surat yang masuk dan keluar
- Membuat Surat undangan Rapat atau membantu membuat proposal kegiatan.
- Membuat data-data (presensi, jadwal kegiatan dan lain-lain) dalam administrasi PMR SMK AL Mahrusiyah
Tugas Sekretaris II:
1. Membuat Notulen dalam setiap, rapat.
2. Membuat daftar hadir dalam setiap
rapat.
3. Membantu tugas sekretaris I.
4. Bekerja sama dengan sekretaris I.
Pasal 11
Tugas BENDAHARA
Tugas Bendahara I:
1. Mengatur sirkulasi keuangan PMR
2. Membuat laporan keuangan (bulanan), serta melaporkan pada ketua dan pembina PMR.
3. Membantu bendahara kegiatan dalam
membuat Laporan Kegiatan.
4. Mengarsip Surat-surat yang
berhubungan dengan keuangan.
Tugas Bendahara, II:
1. Membuat rincian dana pengeluaran yang akan diajukan dalam
proposal kegiatan.
2. Menarik iuran atau dana kegiatan yang diwajibkan bagi setiap
anggota PMR.
3. Bekerja sama dengan bendahara I dalam menjalankan tugas.
Pasal 12
PROGRAM KERJA SEKSI-SEKSI
1. Seksi kegiatan
o Merancang
kegiatan untuk satu tahun ke depan
o Mengadakan
upacara/apel setiap pertemuan
o Mengadakan pengukuhan sekaligus, akan
diadakan pengambilan lotus.
o Mengadakan
operasi keseragaman dan operasi bagi andik yang tidak berangkat kegiatan PMR.
o Mengadakan refling dan pengambilan
slayer PMR WIRA.
o Mengadakan pelantikan sekaligus
melaksanakan baksos selama tiga hari dua malam.
o Mengawasi setiap kegiatan PMR
o Menentukan jadwal kegiatan rutin
setiap sabtu
o Pembuatan Kartu Tanda Anggota PMR WIRA
o Mengadakan apotik hidup disekitar UKS
o Mengadakan BTN
o Pengambilan kaos PMR
o Mengikuti atau mengadakan forpis atau
penggabungan
2. Seksi Bimtek
o Meningkatkan
mutu materi dan praktik dalam setiap kegiatan.
o Mengadakan
anjang sana dan pelatihan PMR dengan sekolah lain
o Mencari dan menciptakan lagu-lagu dan
permainan baru untuk membangkitkan semangat dan kreatifitas setiap anggota PMR
o Mencari
materi baru yang masih kurang dalam pangkalan
o Membuat
Apotik Hidup di lingkungan sekolah.
o Mengadakan
baksos
o Memberikan
tugas pada andik
o Hasta
karya
o Mengembangkan
blog PMR
o Mengembangkan
modul PMR
o Blog
PMR WWW.ALMAHRUSIYAHLIRBOYO.SCH.ID
3. Seksi Humas
o Menjalin hubungan dengan PMR lain
o Menginformasi kepada seluruh anggota PMR tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
o Mengirim undangan ke PMR sekolah lain
o Meminta izin kepada kepala Desa dan Polres ketika mengadakan,
kegiatan di luar sekolah.
o Membantu seksi Lit-Ev dalam
mengadakan survei lapangan.
o Membuat atribut PMR yang dibutuhkan
o Membuat jadwal
anjangsana ke sekolah lain
o Mengirim semua surat yang berhubungan
dengan persahabatan ke PMR lain
4. Seksi
Lembaga Evaluasi
o Membuat
dan membagikan modul untuk andik.
o Mengadakan
evaluasi baik teori maupun praktik pada akhir
kegiatan
o Mengadakan
evaluasi tertulis setiap kali pertemuan.
o Mengadakan
survei lapangan.
o Mengevaluasi setiap kegiatan pada akhir kegiatan.
5. Seksi Kesehatan
o Menyempurakan atau menyediakan perlengkapan P3K
o Berusaha
untuk aktiv dan siap menjaga UKS.
o Merawat
orang-orang yang sakit dan berusaha menyembuhkannya
o Berusaha
menyediakan obat-obatan yang di butuhkan.
o Mengadakan
donor darah tiga bulan sekali
o Mencatat
setiap siswa yang sakit/masuk UKS
o Mengontrol
piket harian dalam UKS
o Dilarang
menjenguk pasien lawan jenis
o Pasien
yang berpura-pura sakit segera di keluarkan dari UKS
o Bagi
yang tidak berkepentingan dilarang masuk UKS
o Piket
wajib membuat surat izin
BAB X
PELANTIKAN ANGGOTA PMR
Pasal 13
Pelantikan anggota PMR Wira tingkat Utama melalui tiga tahap:
1. Pelantikan PMR Wira tingkat Dasar/Pengukuhan
2. Pelantikan PMR Wira tingkat Menengah/Pengambilan slayer
3. Pelantikan PMR Wira tingkat Utama/Pelantikan dan Bakti
Masyarakt
BAB XI
HUBUNGAN PENGURUSAN PMR. WIRA SMK
AL MAHRUSIYAH
Pasal 14
A. PENGURUS PMR DENGAN PENGURUS PMR,
1. Selalu menjaga kekompakan dan keselarasan antar
anggota PMR demi tercapainya tujuan PMR serta menjunjung tinggi persatuan dan
kesatuan.
2. Saling menghormati,
tolong-menolong, dan Saling menjaga sopan santun antara pengurus.
3. Saling menasehati dan mengeluarkan kritik
Besrta saran secara kekeluargaan untuk mencapai tujuan PMR pada khususnya dan
tujuan pendidikan pada umumnya.
B. PENGURUS PMR DENGAN ANGGOTA PMR.
1. Memberikan
contoh yang baik kepada seluruh anggota PMR.
2. Memberikan
bimbingan, arahan, dan nasehat Berta saran kepada anggota PMR.
3. Hubungan pengurus PMR dengan anggota PMR kelas
X adalah hubungan antara kakak dengan adik.
4. Hubungan
pengurus PMR dengan kelas XII adalah hubungan adik dengan kakak.
5.
Pengurus PMR kelas XI dan kelas XII hendaknya saling membantu di bidang
PMR
C. PENGURUS PMR DENGAN GURU ATAU PEMBINA
1. Bersikap
santun dan patuh kepada guru atau pembina
2. Dewan
guru atau pembina sebagai tempat meminta arahan, bimbingan, dan nasehat.
D. PENGURUS PMR DENGAN SEKOLAH
1. Pengurus
PMR mengamban tugas dari madrasah.
2. Pengurus
PMR mengutamakan kepentingan umum.
3. Rela
berkorban demi organisasi.
BAB XII
TATA TERTIB DEWAN KERJA PMR WIRA
Pasal 15
A. TATA TERTIB DEWAN DALAM KEGIATAN PMR
1. Memakai seragam lapangan yang telah
ditentukan.
2. Dilarang makan di dalam kelas saat
kegiatan.
3. Berbicara dengan sopan santun kepada
semua anggota PMR.
4. Dilarang merokok di area Sekolah.
5. Dilarang merokok menggunakan seragam
PMR.
6. Dilarang menggunakan acsesoris secara
berlebihan.
7. Dilarang mencemarkan nama baik PMR
atau Madrasah.
8. Dilarang membawa HP dalam kegiatan
9. Menghukum anggota dengan suri
tauladan ( tidak mengakibatkan balas dendam)
10. Dewan yang memiliki ponit pelanggaran
TATIB Sekolah lebih dari 70 point wajib untuk dikeluarkan dari kepengurusan
PMR..
11. Untuk
dewan yang tidak berangkat saat kegiatan maupun briefing tanpa alasan yang
jelas 3 kali pertemuan berturut-turut diberi teguran.
B. TATA TERTIB DEWAN DI DALAM UKS
1. Mengucapkan salam sebelum masuk
kedalam UKS.
2. Dilarang membawa obat-obatan yang ada
di dalam UKS dalam jumlah yang besar.
3. Dilarang membuat gaduh di dalam UKS.
4. Dilarang menyalah gunakan UKS. (
tiduran saat KBM)
5. Menganjurkan kepada adik yang sakit untuk pulang bila sudah
melebihi dua jam istirahat di UKS.
6. Dilarang merokok di UKS
BAB XIII
TATA TERTIB ADIK PMR WIRA
PASAL
16
1.
Pakaian seragam di
kelas adalah OSIS dan Lapangan adalah
pakaian yang telah ditentukan oleh sekolah.
2. Sepatu kegiatan PMR adalah sepatu madrasah yang bertali
dan berwarna hitam
3. Bet/lotus PMR adalah ciri kas anggota PMR setelah dilantik
menjadi PMR Wira tahap dasar.
4. Slayer PMR Al Mahrusy adalah ciri khas anggota PMR setelah
dilantik menjadi PMR wira tahap menengah.
5. Segitiga PMR Al Mahrusy adalah ciri khas anggota PMR setelah
dilantik menjadi PMR wira tahap utama
6.
Memakai seragam dan
atribut sesuai ketentuan
7.
Dilarang melepas atribut
sebelum sampai di rumah masing-masing
8.
Bersikap hormat dan sopan
kepada warga madrasah
9.
Dilarang merokok di area
madrasah
10. Dilarang menggunakan HP saat kegiatan atau pembelajaran dalam
PMR
11. Datang tepat waktu, jika melanggar, dihukum sesuai ketentuan
12. Dilarang menggunakan accesories saat kegiatan PMR
13. Dilarang berpacaran saat kegiatan PMR
14. Menjaga nama baik PMR
BAB XIX
Pasal 17
- Pembuatan proposal maksimal 7 hari sebelum hari pelaksanaan
- Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan diselesaikan 14 hari setelah pelaksanaan
BAB XX
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga ini ditetapkan dan disahkan pada Rapat Pleno pertama dan
mulai berlaku sejak ditetapkan dan di tandatangani oleh ketua Rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PMR Wira SMK AL Mahrusiyah periode 2015/2016.